1. warga negara Indonesia
  2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  4. pendidikan paling rendah SMU/sederajat
  5. usia minimal 18 tahun (pada ketika dilantik menjadi anggota Polri)        
  6. sehat jasmani dan rohani
  7. tidak pernah dipidana lantaran melaksanakan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat)
  8. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
Persyaratan Khusus :
  1. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
  2. lulusan:
    1. SMA/sederajat:
      1. Bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapot ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 60,00;
      2. Bagi lulusan tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata Rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 70,00;
    2. lulusan D-III dengan IPK minimal 2,75 dan Akreditasi Prodi minimal B
  3. bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2018) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan sehabis lulus melampirkan ijasah dengan final sesuai pada poin b;
  4. bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus menerima ratifikasi dari Kemenbuddikdasmen;
  5. umur pada ketika pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polisi Republik Indonesia T.A. 2018:
    1. lulusan SMA/sederajat umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 21 tahun;
    2. lulusan D-III umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 24 tahun;
  6. belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi Casis perempuan dan belum pernah menikah dan atau mempunyai anak kandung/biologis bagi Casis laki-laki serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun sehabis lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades;
  7. tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik indera pendengaran atau anggota tubuh lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  8. dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
  9. berdomisili minimal 2 tahun  pada ketika buka pendidikan di wilayah Polda kawasan mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga kecuali calon penerima Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melaksanakan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku;
  10. bagi calon/peserta yang berusaha memakai sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
  11. bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih semoga melampirkan kartu BPJS;
  12. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
    1. mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
    2. bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri;
  13. pendaftaran calon penerima dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penuduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)
  14. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang kiprah Kepolisian yang di tandatangani oleh calon peserta, orang bau tanah dan wali
Persyaratan Lainnya :
  1. Berijazah:
    1. lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS/Bahasa (bukan lulusan Paket A dan B) atau Sekolah Menengah kejuruan sesuai dengan kompetensi kiprah pokok Polisi Republik Indonesia (kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan)
    2. lulusan D-III keperawatan dengan IPK minimal 2,75 dan Akreditasi Prodi minimal B kecuali yang berasal dari Polda Gorontalo, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat dengan legalisasi minimal C dengan IPK minimal 2,80;
  2. tinggi tubuh minimal (dengan berat tubuh seimbang berdasarkan ketentuan yang berlaku):
    1. Pria : 165 cm;
    2. Wanita : 160 cm;
  3. tinggi tubuh khusus Etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
    1. Daerah Pesisir :
      1. Pria : 163 cm;
      2. Wanita : 158 cm;
    2. Daerah Pegunungan:
      1. Pria : 160 cm;
      2. Wanita : 155 cm;
  4. pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili;
Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian yang mencakup materi dan urutan acara sebagai berikut :
  1.  sistem gugur:
    1. pemeriksaan manajemen awal dengan evaluasi secara kualitatif (MS/TMS);
    2. pemeriksaan dan pengujian psikologi tahap I dengan evaluasi secara kuantitatif;
    3. pemeriksaan kesehatan tahap I dengan evaluasi secara kualitatif (MS/TMS);
    4. pengujian kesamaptaan jasmani dengan evaluasi secara kuantitatif;
    5. pemeriksaan antropometri dengan evaluasi secara kualitatif (MS/TMS);
    6. pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan evaluasi secara kualitatif (MS/TMS);
    7. pemeriksaan psikologi tahap II (wawancara) dengan evaluasi secara kualitatif (MS/TMS);
    8. pendalaman PMK dengan evaluasi secara kualitatif (MS/TMS);
    9. pemeriksaan manajemen final dengan evaluasi secara kualitatif (MS/TMS);
  2. sistem rangking;
    • pengujian akademik evaluasi secara kuantitatif dengan materi sebagai berikut:
      • pengetahuan umum;
      • Bahasa Indonesia;
      • Bahasa Inggris;
  3. sidang terbuka penetapan kelulusan sementara dan kelulusan akhir;