Persyaratan Penerimaan Bintara Dan Tamtama Polri T.A. 2018
Informasi yang saya terima berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor : KEP/1345/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017 perihal Pendidikan Pembentukan Polisi Republik Indonesia T.A. 2018 bahwa Pendidikan Pembentukan Polisi Republik Indonesia T.A. 2018 akan dibuka pada tanggal 02 Juli 2018 untuk Tamtama Brimob dan tanggal 07 Agustus 2018 untuk Bintara Polri. (selengkapnya baca disini). Jadi, sanggup Anda perkirakan sendiri bahwa Penerimaan Anggota Polisi Republik Indonesia T.A. 2018 khususnya Bintara dan Tamtama akan dibuka sekitar satu sampai dua bulan sebelum tanggal Pembukaan tersebut jika tidak ada perubahan mengenai surat keputusan tersebut.
To the Point, berikut ini adalah Persyaratan Penerimaan Bintara dan Tamtama Polisi Republik Indonesia T.A. 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor : KEP/1345/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017:
A. DIKTUK BINTARA POLRI (PRIA DAN WANITA)
Persyaratan Umum :
- warga negara Indonesia
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- pendidikan paling rendah SMU/sederajat
- usia minimal 18 tahun (pada ketika dilantik menjadi anggota Polri)
- sehat jasmani dan rohani
- tidak pernah dipidana lantaran melaksanakan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat)
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
Persyaratan Khusus :
- pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
- lulusan:
- SMA/sederajat:
- Bagi lulusan sebelum tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata rapot ditambah nilai rata-rata ujian sekolah dibagi dua) minimal 60,00;
- Bagi lulusan tahun 2018 melampirkan Nilai Ijazah (gabungan nilai rata-rata Rapor ditambah nilai rata-rata USBN dibagi dua) minimal 70,00;
- lulusan D-III dengan IPK minimal 2,75 dan Akreditasi Prodi minimal B
- SMA/sederajat:
- bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2018) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan sehabis lulus melampirkan ijasah dengan final sesuai pada poin b;
- bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus menerima ratifikasi dari Kemenbuddikdasmen;
- umur pada ketika pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polisi Republik Indonesia T.A. 2018:
- lulusan SMA/sederajat umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 21 tahun;
- lulusan D-III umur minimal 17 (tujuh belas) tahun 6 (enam) bulan dan maksimal 24 tahun;
- belum pernah menikah/hamil atau melahirkan bagi Casis perempuan dan belum pernah menikah dan atau mempunyai anak kandung/biologis bagi Casis laki-laki serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan Bintara Polri, ditambah 2 (dua) tahun sehabis lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades;
- tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik indera pendengaran atau anggota tubuh lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
- dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
- berdomisili minimal 2 tahun pada ketika buka pendidikan di wilayah Polda kawasan mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga kecuali calon penerima Bintara Kompetensi Khusus tidak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melaksanakan duplikasi/pemalsuan/rekayasa akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku;
- bagi calon/peserta yang berusaha memakai sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
- bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih semoga melampirkan kartu BPJS;
- bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
- mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
- bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri;
- pendaftaran calon penerima dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penuduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)
- membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang kiprah Kepolisian yang di tandatangani oleh calon peserta, orang bau tanah dan wali
Persyaratan Lainnya :
- Berijazah:
- lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS/Bahasa (bukan lulusan Paket A dan B) atau Sekolah Menengah kejuruan sesuai dengan kompetensi kiprah pokok Polisi Republik Indonesia (kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan)
- lulusan D-III keperawatan dengan IPK minimal 2,75 dan Akreditasi Prodi minimal B kecuali yang berasal dari Polda Gorontalo, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat dengan legalisasi minimal C dengan IPK minimal 2,80;
- tinggi tubuh minimal (dengan berat tubuh seimbang berdasarkan ketentuan yang berlaku):
- Pria : 165 cm;
- Wanita : 160 cm;
- tinggi tubuh khusus Etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
- Daerah Pesisir :
- Pria : 163 cm;
- Wanita : 158 cm;
- Daerah Pegunungan:
- Pria : 160 cm;
- Wanita : 155 cm;
- Daerah Pesisir :
- pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili;
- sistem gugur:
- pemeriksaan manajemen awal dengan evaluasi secara kualitatif (MS/TMS);
- pemeriksaan dan pengujian psikologi tahap I dengan evaluasi secara kuantitatif;
- pemeriksaan kesehatan tahap I dengan evaluasi secara kualitatif (MS/TMS);
- pengujian kesamaptaan jasmani dengan evaluasi secara kuantitatif;
- pemeriksaan antropometri dengan evaluasi secara kualitatif (MS/TMS);
- pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan evaluasi secara kualitatif (MS/TMS);
- pemeriksaan psikologi tahap II (wawancara) dengan evaluasi secara kualitatif (MS/TMS);
- pendalaman PMK dengan evaluasi secara kualitatif (MS/TMS);
- pemeriksaan manajemen final dengan evaluasi secara kualitatif (MS/TMS);
- sistem rangking;
- pengujian akademik evaluasi secara kuantitatif dengan materi sebagai berikut:
- pengetahuan umum;
- Bahasa Indonesia;
- Bahasa Inggris;
- pengujian akademik evaluasi secara kuantitatif dengan materi sebagai berikut:
- sidang terbuka penetapan kelulusan sementara dan kelulusan akhir;
B. DIKTUK TAMTAMA POLRI (BRIMOB)
Persyaratan Umum :
- warga Negara Indonesia (pria);
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
- berumur paling rendah 18 tahun (pada ketika dilantik menjadi anggota Polri);
- sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
- tidak pernah dipidana lantaran melaksanakan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
- berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
- lulus pendidikan dan training pembentukan anggota Kepolisian.
Persyaratan Khusus :
- pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
- berijazah serendah-rendahnya SMA/sederajat jurusan IPA/IPS/Bahasa (bukan lulusan Paket A dan B) atau Sekolah Menengah kejuruan yang sesuai dengan kompetensi kiprah Polisi Republik Indonesia (kecuali Tata Busana dan Tata Kecantikan) dengan kriteria lulus dan diutamakan mempunyai kualifikasi mengemudi (dengan melampirkan Surat Izin Mengemudi (SIM B);
- bagi yang masih duduk di kelas XII SMA/sederajat atau Sekolah Menengah kejuruan melampirkan surat keterangan dari Kepala Sekolah, sehabis dinyatakan lulus menyerahkan ijazah;
- umur pada ketika pembukaan pendidikan pembentukan Tamtama Polisi Republik Indonesia T.A. 2018, minimal 17 tahun 8 bulan dan maksimal 22 tahun;
- tinggi tubuh minimal 165 cm, khusus etnis Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm;
- tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik indera pendengaran atau anggota tubuh lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
- dinyatakan bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi kesehatan pemerintah (RS Pemerintah atau Klinik BNN/BNP/BNK);
- membuat surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang kiprah Kepolisian yang di tandatangani oleh calon peserta, orang bau tanah dan wali;
- berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda kawasan mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga, apabila terbukti melaksanakan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku;
- belum pernah menikah dan atau mempunyai anak kandung/biologis serta sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan Tamtama Polri, ditambah 2 (dua) tahun sehabis lulus, dibuktikan dengan surat keterangan Lurah/Kades;
- bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai ketika diangkat menjadi Tamtama Polri;
- memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
- tidak terikat Perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain;
- bagi calon Tamtama yang dinyatakan lulus terpilih semoga melampirkan kartu BPJS kesehatan;
- bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
- mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
- bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri
- sistem gugur:
- pemeriksaan manajemen awal dengan evaluasi secara kualitatif (MS/TMS);
- pemeriksaan dan pengujian psikologi tahap I dengan evaluasi secara kuantitatif;
- pemeriksaan kesehatan tahap I dengan evaluasi secara kualitatif (MS/TMS);
- pengujian kesamaptaan jasmani dengan evaluasi secara kuantitatif;
- pemeriksaan antropometri dengan evaluasi secara kualitatif (MS/TMS);
- pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan evaluasi secara kualitatif (MS/TMS);
- pemeriksaan psikologi tahap II (wawancara) dengan evaluasi secara kualitatif (MS/TMS) ;
- pendalaman PMK dengan evaluasi secara kualitatif (MS/TMS);
- pemeriksaan manajemen final dengan evaluasi secara kualitatif (MS/TMS);
- sistem rangking;
- pengujian akademik dengan evaluasi secara kuantitatif, yang meliputi :
- pengetahuan umum;
- Bahasa Indonesia;
- Bahasa Inggris;
- pengujian akademik dengan evaluasi secara kuantitatif, yang meliputi :
- sidang terbuka penetapan kelulusan sementara dan kelulusan akhir;
Sekian info yang saya dapatkan, bila ada info terbaru akan saya perbaharui segera. Terima kasih