Kesimpulan Undang Undang Ketenagakerjaan

Undang undang ketenagakerjaan sangatlah panjang, memang terkadang menciptakan kita pening dan galau untuk menyimpulkan apa gotong royong Maksud UU no 13 Tahun 2003 Tersebut. Maka dari itu, saya akan meringkas dan menyimpulkan Maksud dari UU tersebut

1. Hak Perlindungan ketika bekerja

Menurut pasal 86 UU no.13 Tahun 2003 , para buruh dan pekerja berhak mendapatkan
1. Keselamatan dan Kesehatan kerja
2. Perlakuan yang Sesuai dengan harkat martabat insan dan Nilai Nilai agama

2. Memperoleh training kerja

Sesuai dengan Pasal 12 UU no 13 tahun 2003 : “ Pengusaha bertanggung jawab atas peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi pekerjanya melalui training kerja”

dan pasal 11 " “Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau menyebarkan kompetensi kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya melalui training kerja” .

3. Perlakuan yang Sama

Pasal 6 : “setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”

4. Memilih daerah kerja

Dalam Pasal 31 : “Setiap tenaga kerja memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri”

5. Perempuan Haid Boleh tidak Bekerja

 Pasal 81 :Perempuan yang sedang dalam masa haid dan mencicipi sakit, kemudian memberiktahukan kepada pengusaha, maka tidak wajib bekerja di hari pertama dan kedua pada waktu haid.

6. Perempuan dibawah 18 Tahun dihentikan bekerja

Pasal 76 Ayat 1. Pekerja/buruh wanita yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun

7. Setelah bekerja lembur, wajib mendapat honor perhiasan sesuai dengan  pasal 78

8. Waktu lembur paling banyak 3 jam dalam sehari dan 14 jam dalam seminggu (pasal78)




9. Hak Beribadah

Menurut pasal 80, para buruh berhak untuk menunaikan ibadah yang diharuskan oleh agamanya, ibarat sholat bagi para muslim , dan libur pada hari tertentu bagi semua kalangan agama

10. Hak mendapat honor yang sesuai

Seluruh buruh / pekerja, wajib mendapat honor minimum yang ditetapkan oleh kotanya masing masing ( upah minimum kota )

11. Keluarga para pekerja wajib mendapat Jaminan tenaga kerja (pasal 99)

12. Boleh menentukan untuk bergabung dengan organisasi buruh / serikat pekerja (pasal 104 )

13. Hak untuk mogok kerja ( berdemo ) dengan ketentuan yang ditentukan perusahaan sebelumnya (pasal 138 )

14. Mendapatkan uang pesangon kalau di PHK  ( pasal 156 )
Uang pesangon yang didapatkan berbeda sesuai dengan lamanya bekerja
kalau bekerja kurang dari 1 tahun, maka mendapat honor 1 bulan
kalau masa bekerja lebih 1 tahun ( belum mencapai 2 tahun ) mendapat 2 bulan kerja
Dan begitu seterusnya

15. Pekerja yang sakit juga berhak mendapat upah ( pasal 93 ayat 2 ) dengan ketentuan :
4 bulan pertama mendapat Gaji penuh
4 bulan berikutnya mendapat 75% gaji
4 bulan berikutnya mendapat 50% gaji
Bulan bulan seterusnya mendapat 25% honor selama belum dipecat

Beginilah inti dari Undang undang ketenagakerjaan di Indonesia. dari ratusan pasal tersebut, memang banyak yang tidak saya masukkan, alasannya banyak yang berulang. gampang mudahan para pembaca sanggup mengerti ya!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel